• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Sitemap

Disuruh Ikut Jaga Harga Pangan Oleh Jokowi, Profesionalitas TNI Justru akan Mundur

 on 02/02/16  

Pasukan Khusus TNI
Pasukan Khusus TNI

One Military - Upaya Presiden Joko Widodo melibatkan TNI dalam menstabilkan harga pangan ditentang salah satu pimpinan Komisi I DPR karena perintah itu justru melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan membuat profesionalitas TNI mundur.
“Dalam pasal 7 ayat 2 b tentang OMSP (operasi militer selain perang) terdapat 14 tugas, tapi tidak menyebutkan tentang tugas menstabilkan harga pangan,” tulis Tb Hasanuddin, dalam pesan singkatnya, Minggu (31/1/2015).
Hasanuddin menjelaskan, di samping tidak sesuai dengan beleid, TNI juga tidak terlatih menstabilkan harga pangan. Prajurit TNI disiapkan dan dilatih secara keras melakukan pertempuran, untuk menjaga dan melindungi keutuhan dan kedaulatan NKRI.
“Sampai saat ini TNI belum dilatih di bidang pengendalian harga pasar,” ujar mantan Sekretaris Militer itu.
Sampai saat ini belum ada aturan atau prosedur baku keterlibatan TNI di bidang pengawasan dan pengendalian harga. Oleh sebab itu, permintaan Presiden Jokowi membuat tumpang tindih kebijakan, atau malah menyulut konflik dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Sekali lagi dengan segala hormat agar keterlibatan TNI dalam mengontrol harga pasar dapat dipertimbangkan ulang,” ujar Hasanuddin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta TNI dan Polri ikut berperan dalam menstabilkan harga pangan. Presiden memerintahkan TNI dan Polri turun ke lapangan menelusuri permainan harga bahan pangan.
“Soal harga pangan yang tinggi, Polri dan TNI juga saya tekankan untuk turun ke lapangan. Cek langsung apakah benar tinggi, ada permainan atau bias-bias lainnya,” ujar Presiden Jokowi saat menghadiri rapat pimpinan TNI Polri di Jakarta.

Disuruh Ikut Jaga Harga Pangan Oleh Jokowi, Profesionalitas TNI Justru akan Mundur 4.5 5 paijo_jr 02/02/16 One Military - Upaya Presiden Joko Widodo melibatkan TNI dalam menstabilkan harga pangan ditentang salah satu pimpinan Komisi I DPR karena perintah itu justru melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan membuat profesionalitas TNI mundur. “Dalam pasal 7 ayat 2 b tentang OMSP (operasi militer selain perang) terdapat 14 tugas, tapi tidak menyebutkan tentang tugas menstabilkan harga pangan,” tulis Tb Hasanuddin, dalam pesan singkatnya, Minggu (31/1/2015). Pasukan Khusus TNI One Military - Upaya Presiden Joko Widodo melibatkan TNI dalam menstabilkan harga pangan ditentang salah satu pimp...


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

J-Theme